FAQ
Sedang Belajar di Jepang
Yang terkait dengan Status Tinggal
Silakan periksa halaman berikut ini mengenai prosedur yang berhubungan dengan status tinggal saat menempuh pendidikan di Jepang.
Silakan periksa halaman berikut ini.
Mengenai Prosedur Masuk ke Jepang dan Status Tinggal di Jepang
Pada halaman berikut terdapat informasi mengenai tempat tinggal, silakan periksa.
Anda harus mengajukan pemberitahuan ke Kantor Urusan Imigrasi daerah terdekat apabila pindah sekolah dan mengajukan pemberitahuan ke Kantor Balai Kota apabila Anda pindah tempat tinggal. Pengajuan tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 14 hari.
Untuk prosedur pengurusan dan informasi mengenai dokumen yang diperlukan, silakan lihat di website Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang
Apabila ingin melakukan kegiatan lain di luar kualifikasi status tinggal yang dimiliki, Anda harus mengubah status tinggal ke status tinggal yang lain yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan yang Anda inginkan tersebut.
Sebagai kasus utama mahasiswa asing perlu mengubah status tinggal "Student" apabila seperti yang tercantum dibawah ini Pengajuan "Izin untuk Mengubah Status Tinggal " dilakukan di kantor imigrasi daerah dan dibutuhkan beberapa dokumen untuk melakukan pengajuan. Untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melakukan pengajuan izin untuk mengubah status tinggal, silakan periksa website Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang.
Referensi : Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang "Pengajuan Izin untuk Mengubah Status Tinggal"
1)Apabila Anda telah diterima bekerja di Jepang setelah lulus dari universitas
Mahasiswa yang telah lulus dari universitas dan telah mendapatkan pekerjaan di Jepang harus segera mengubah status tinggal "Student" ke status tinggal yang diperbolehkan untuk bekerja.
Status tinggal untuk bekerja adalah Insinyur, juru bahasa/penerjemah, Bisnis Perdagangan, dan lain-lain (Teknologi / Humaniora/ Bisnis Internasional), bekerja sebagai peneliti di lembaga selain lembaga pendidikan di universitas dan lain-lain "Penelitian", Apabila mengelola perusahaan sendiri (Bisnis/ Manajemen), sebagai pengajar di SD, SMP, SLTA Jepang (Pengajar).
2)Apabila ingin tetap melanjutkan bekerja walaupun sudah lulus sekolah
Bagi mahasiswa yang telah lulus dan belum mendapatkan pekerjaan, tetapi masih ingin mencari pekerjaan di Jepang, mereka harus mengubah status tinggal menjadi "Aktivitas Khusus".
Dengan batas waktu 6 bulan, secara umum Anda diperbolehkan memperbarui status tinggal 1 kali saja.
Saat Anda melakukan pembaharuan diperlukan rekomendasi dari Universitas atau sekolah tempat Anda lulus . Bagi Anda yang ingin melakukan pembaharuan silakan konsultasi dengan Universitas atau sekolah Anda.
Referensi: Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang "Aktivitas khusus 9"
3)Apabila Anda ingin terus mempersiapkan bisnis Anda di Jepang walaupun telah lulus dari universitas (Sarjana) atau sekolah pascasarjana
Setelah lulus dari sekolah pascasarjana atau universitas, dalam kurun waktu 6 bulan, Anda mendirikan perusahaan untuk berwirausaha, saat itu diharapkan untuk melakukan pengajuan izin perubahan status tinggal menjadi "Bisnis/ Manajemen". Lalu, bagi mahasiswa asing yang mempunyai kemampuan dalam bidang wirausaha dan manajemen, mereka akan mendapat rekomendasi dari universitas tempat dia menyelesaikan pendidikannya tentang biaya yang diperlukan untuk keperluan bisnis, toko atau kantor akan dijamin oleh universitas.
Supaya universitas dapat memahami dan mengelola dengan baik kegiatan bisnis Anda, maka pihak universitas akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan. Pada saat itu Anda diperbolehkan untuk mengubah status tinggal Anda menjadi "Kegiatan khusus".
Setelah lulus dari universitas atau sekolah , Anda dapat tinggal di Jepang paling lama 6 bulan.
Referensi: Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang "Kegiatan khusus 11"
Dengan melakukan prosedur pembaharuan masa tinggal dan memperoleh izin untuk memperbaharui masa tinggal di Kantor Imigrasi Daerah, Anda bisa tetap tinggal di Jepang walaupun masa tinggal Anda telah kadaluwarsa.
Untuk informasi lebih detail tentang prosedur pembaharuan , silakan lihat di website Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang
Referensi: Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang "Pengajuan izin untuk memperbaharui masa tinggal"
Dengan Anda mengajukan izin untuk bisa kembali ke Jepang lagi di Kantor imigrasi daerah sebelum Anda meninggalkan Jepang, Anda bisa berlibur ke luar negeri atau pulang sementara waktu ke negara asal.
Namun, apabila Anda memiliki paspor dan KTP Jepang dengan masa berlaku yang belum habis (kembali ke Jepang dalam waktu kurang dari 1 tahun setelah keluar Jepang atau kembali ke Jepang kurang dari 1 tahun dan sebelum masa berlaku KTP Jepang habis ) Anda tidak perlu mengajukan izin untuk bisa masuk ke Jepang lagi.
Selain itu, bergantung pada universitas tempat Anda menempuh pendidikan dan jenis beasiswa yang Anda dapat, mungkin Anda harus melakukan pengajuan izin terlebih dahulu. Silakan Anda konfirmasi ke universitas Anda dan lembaga pemberi beasiswa Anda
Referensi: Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang "Pengajuan izin supaya bisa masuk ke Jepang lagi"
Kehidupan di Jepang
Setelah mendapat "izin untuk berkegiatan diluar status tinggal" dari kantor imigrasi daerah maka bisa bekerja paruh waktu Mengenai kerja paruh waktu silakan halaman dibawah ini dijadikan referensi
Pada saat belajar di Jepang, Anda bisa melakukan magang dan bisa juga mencari pekerjaan. Namun, apabila saat magang mendapat bayaran, Anda Anda harus mengurus permohonan "Izin untuk Berkegiatan di Luar Status Tinggal" di kantor imigrasi daerah.
Mengenai pemagangan silakan halaman dibawah ini dijadikan referensi
Referensi : Direktorat Jenderal Imigrasi Jepang "Bagi yang Ingin Mengikuti Magang"
Mengenai kegiatan mencari pekerjaan di Jepang silakan halaman di bawah ini dijadikan referensi
Silakan lihat halaman berikutnya untuk informasi mengenai asuransi
Apabila Anda ingin memperpanjang beasiswa saat masih menempuh pendidikan, silakan konsultasikan kepada universitas atau sekolah Anda atau lembaga penyelenggara beasiswa.
Anda bisa mengajukan beasiswa baru, tetapi batas pengajuan dan waktu mulainya pembayaran beasiswa berbeda-beda bergantung pada lembaga penyelenggara beasiswa Silakan konsultasikan ke sekolah dan lembaga penyelenggara beasiswa sesegera mungkin.
Bila tidak menemukan jawaban dari FAQ,
silakan hubungi kontak informasi di bawah.