Rencana Belajar ke Jepang

Mengenai prosedur masuk ke Jepang dan Visa tinggal di Jepang

Visa dan Status Tinggal

Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.

At your home country In Japan Applicant Educational institution Admission application documents Application processing person Approval letter COE issued Regional immeigration Services Bureau Applies for a COE 1 2 Proxy Or Applicant Sends COE Applies for a visa 3 Visa application form and relevant documents,etc. Japanese Embassy or Consulate Issues a visa Applicant Applies for landing permission Submits COE Regional immeigration Services Bureau Entry into Japan 4 Landing permission 5 Applicant Commences study in Japan Note : There are two ways to apply for a visa : Either by showing a Certificate of Eligibility ( COE ) or without showing it.Showing a COE is the quicker of the two. Brings COE Applicant Or Proxy Applicant

Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)

Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.

  • Apabila jumlah pemohon banyak, perwakilan dari lembaga pendidikan penerima yang akan melakukan pengajuan permohonan.
  • Silakan hubungi perguruan tinggi yang diminati untuk informasi mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang

Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.

  • Dokumen yang dibutuhkan ・・・Dokumen keuangan (milik pemohon atau wali), rekening koran, slip gaji selama beberapa tahun terakhir, surat keterangan pajak.

Pengajuan Visa

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

  • Dokumen yang diperlukan ・・・①Paspor, ②Formulir pengajuan visa , ③Foto ,④Sertifikat kelayakan (COE), ⑤ dan lain-lain

Masuk ke Jepang

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

  • Dokumen yang diperlukan・・・① Parpor, ② Visa yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan diplomatik Jepang, ③ Sertifikat kelayakan (COE) (Apabila sudah diterbitkan.), ④ dan lain-lain

KTP Jepang

Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.

Penerbitan KTP Jepang

Apabila masuk ke Jepang dari Bandara New Chitose・Narita・Haneda・ Chubu・Kansai・ Hiroshima・Fukuoka:

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Apabila masuk ke Jepang dari bandara selain di atas.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

My Number (Social Security and Tax Number)

My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang.
Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).
(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.
Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

  • Untuk negara bebas visa, setelah dinyatakan lulus ujian, Anda harus pulang ke negara asal terlebih dahulu untuk mendapatkan visa "Student".

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan layanan kami kepada pengguna.
Apabila Anda memperoleh pemeberitahuan tentang spesifikasi cookie, silakan klik "Setuju". Untuk pengaturan informasi tentang, cookie silakan klik "Lihat Detail"