Kerja di Jepang
Prosedur Penggantian Status Tinggal Terkait Dengan Pekerjaan
- HOME
- Kerja di Jepang
- Prosedur Penggantian Status Tinggal Terkait Dengan Pekerjaan
Prosedur Penggantian Status Tinggal
Orang asing yang tinggal di Jepang hanya bisa melakukan aktivitas yang telah ditetapkan oleh masing-masing status tinggal. Ada 29 Jenis status tinggal yang telah ditetapkan untuk bisa tinggal di Jepang.
Apabila Anda seorang mahasiswa asing yang ingin bekerja di Jepang dengan status tinggal saat ini "Student", Anda harus mengganti status tinggal tersebut ke status tinggal yang bisa digunakan untuk bekerja di Jepang, seperti status tinggal (Teknologi/Humaniora/Bisnis Internasional)
Apabila Anda belum mendapatkan pekerjaan sampai Anda lulus, dengan mengganti status tinggal Anda dari "Student" ke status tinggal "Aktivitas Khusus" selama jangka waktu 1 tahun, Anda dapat mencari pekerjaan di Jepang. (Status kependudukan ini berlaku selama 6 bulan dan pembaruan hanya dapat dilakukan 1 kali dari Anda lulus, paling lama hanya sampai 1 tahun)
Prosedur Pengajuan
Prosedur pengajuan untuk perubahan status tinggal dari "Student" ke setiap jenis pekerjaan, menurut aturan yang berlaku, orang yang bersangkutan harus datang sendiri ke kantor imigrasi daerah atau kantor cabang terdekat.
Sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu jam pelayanan melalui telepon. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus diserahkan saat pengajuan.
Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengganti Status Tinggal
Dokumen yang diserahkan apabila ingin mengganti status tinggal ke (Teknologi / Humaniora / Bisnis Internasional)
- i)Dokumen yang disiapkan sendiri, Paspor (atau surat keterangan perjalanan)
-
- KTP Jepang
- Formulir pengajuan izin untuk mengganti status tinggal: formulir bisa didapatkan di tempat pelayanan.
- CV: Format bebas dan tulislah latar belakang pendidikan atau pekerjaan dengan benar
- ii)Dokumen yang didapat dari tempat kerja
-
- seperti fotokopi kontrak kerja: surat pemberhentian kerja dari perusahaan atau pemberitahuan pengangkatan kerja pun tidak masalah.
Pekerjaan yang dilakukan (sebisa mungkin ditulis secara detail ), jangka waktu kerja, keterangan gaji. - Salinan registrasi perusahaan komersial yang dilegalisasi, yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan. Laporan keuangan (daftar aset yang dimiliki perusahaan dan laporan keuntungan atau kerugian perusahaan selama 1 tahun )
- Informasi perusahaan: pamflet yang menjelaskan isi kegiatan pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tersebut.
- seperti fotokopi kontrak kerja: surat pemberhentian kerja dari perusahaan atau pemberitahuan pengangkatan kerja pun tidak masalah.
- iii)Dokumen yang didapatkan dari universitas
-
- sertifikat kelulusan asli (termasuk sertifikat kelulusan yang akan didapatkan)
Apabila ingin mengajukan penggantian status tinggal dari "Student" ke status tinggal "Aktivitas khusus" (untuk bisa mencari pekerjaan )
- i)Dokumen yang disiapkan sendiri.
-
- formulir pengajuan izin untuk mengganti status tinggal 1 formulir (formulir tersebut disediakan di kantor imigrasi daerah)
- Foto
- Paspor
- KTP Jepang atau sertifikat pendaftaran orang asing yang disetarakan dengan KTP Jepang
- Kalimat tertulis dari pemohon yang menyatakan kemampuan untuk bisa membayar semua biaya yang dibutuhkan selama tinggal di Jepang
- Esai atau tulisan yang menyatakan identitas diri
Dokumen yang diperlukan akan berbeda bergantung apakah Anda mahasiswa asing yang telah lulus dari lembaga pendidikan Jepang dengan status tinggal "Student" atau mahasiswa asing yang lulus dan memperoleh gelar diploma dari post-secondary course jenjang vokasional.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat di situs web Kementerian Hukum.
- Situs Web Kementerian Hukum
https://www.moj.go.jp/EN/index.html
Halaman yang Terkait