Kerja di Jepang
Bekerja di Jepang
- HOME
- Kerja di Jepang
- Bekerja di Jepang
- Chapter 5. Status Tinggal
Apabila mahasiswa asing akan bekerja di Jepang, mereka perlu mengubah status tinggal dari "Student " ke status tinggal yang bisa digunakan untuk bekerja.
Jenis-jenis Status Tinggal
- Status tinggal yang memungkinkan untuk bekerja tanpa ditentukan jenis pekerjaan atau jenis industri adalah
"orang asing dengan status tinggal permanen", " mereka yang mempunyai pasangan orang Jepang", "pasangan dari orang yang mempunyai visa tinggal permanen", "Penduduk tetap khusus ". - Status tinggal yang memungkinkan Anda untuk dapat bekerja hanya di dalam lingkup jenis pekerjaan, jenis industri dan jenis pekerjaan tertentu saja, seperti status tinggal
"Pekerjaan Profesional", "Profesor", "Seni", "Agama", "Berita", "Bisnis/ Manajemen", "Hukum/ Akuntansi", "Kedokteran", "Penelitian", "Pendidikan", "Teknologi/ "Humaniora / Bisnis Internasional", "Transfer Intra-perusahaan", "Hiburan", "Trainee", "Keperawatan (Kaigo)", "Specified Skilled Workers/Pekerja Keterampilan Khusus (SSW)."
*Untuk status tinggal "Pekerjaan Profesional", berlaku bagi mereka yang telah mencapai jumlah poin tertentu atau lebih seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, atau pendapatan tahunan. - Bisa bekerja bergantung pada jenis pekerjaannya disebut dengan status tinggal
"Aktivitas Khusus"
Teknologi/ Humaniora/ Bisnis Internasional
Pada tahun 2022 siswa asing yang diizinkan untuk mengubah status tinggal karena alasan pekerjaan, Teknologi/ Humaniora/ Bisnis Internasional mencapai 86% dari total keseluruhan.
Cakupan Aktivitas
Pekerjaan yang membutuhkan teknologi maupun pengetahuan yang berhubungan dengan bidang sains, teknik, ilmu alam (bidang sains), bidang hukum, bidang ekonomi, bidang sosial, dan bidang humaniora maupun Pekerjaan yang membutuhkan pemikiran dan penyesuaian dengan budaya asing yang dilakukan di bawah perjanjian dengan lembaga publik maupun swasta Jepang.
Jenis Pekerjaan
Akuntansi, urusan keuangan, urusan manajemen, personalia, urusan hukum, perencanaan, pengembangan produk, desain, pemasaran, periklanan, promosi, juru bahasa, terjemahan, pembimbing bahasa, teknologi produksi, penelitian dan pengembangan, insinyur, programming, desain arsitektur, manajemen sistem, dan lain-lain
Persyaratan・Kriteria
- Mereka yang mengambil jurusan perkuliahan yang berkaitan dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk pekerjaannya dan telah lulus dari universitas atau mereka yang telah mengikuti pendidikan yang setara atau lebih tinggi dari itu.
Atau, orang yang sudah lulus sekolah vokasi program spesialisasi (hanya untuk orang yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh kementerian hukum) atau orang yang mempunyai pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pekerjaan tersebut (waktu pendidikan di universitas, politeknik, perguruan tinggi maupun pendidikan setelah program pendidikan menengah yang mana jurusan yang dipelajari berhubungan dengan pekerjaan tersebut juga termasuk dalam hitungan).
Apabila ingin bekerja di bidang yang membutuhkan teknologi dan pengetahuan tentang manajemen informasi, seseorang harus lulus ujian tentang teknologi manajemen informasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian Hukum atau harus memiliki sertifikat tentang Teknologi Manajemen Informasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian Hukum. - Apabila ingin bekerja di bidang yang membutuhkan pemikiran dan penyesuaian dengan kebudayan asing, seseorang harus bekerja di bidang ahli bahasa, penerjemah, pembimbing bahasa, bidang periklanan, dan promosi atau pekerjaan di bidang transaksi luar negeri, desain fashion, dan aksesoris ruangan maupun pengembangan produk dan harus mempunyai pengalaman kerja 3 tahun atau lebih. Pengalaman kerja tidak dibutuhkan bagi lulusan universitas apabila ingin menjadi juru bahasa, penerjemah, atau guru bahasa.
- Memperoleh gaji yang sama atau lebih dari orang Jepang yang bekerja di bidang yang sama.
Masa Berlaku/Masa Tinggal
5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan *Bisa diperbarui
*Apabila lulus dari universitas dan ingin menjadi juru bahasa, penerjemah, maupun pembimbing bahasa ibu, jurusan di universitas maupun pengalaman kerja tidak dipertanyakan.
*Untuk pekerjaan yang berhubungan dengan teknologi komputer, apabila mempunyai sertifikat atau lulus ujian teknologi manajemen informasi yang ditentukan oleh Kementerian Hukum, jurusan yang diambil di universitas maupun sekolah vokasi tidak dipertanyakan.
Poin Pemeriksaan Teknologi/ Humaniora/ Bisnis Internasional
Empat poin di bawah ini merupakan poin pemeriksaan dalam mengubah status tinggal
- Riwayat pendidikan (jurusan, isi penelitian, dan lain-lainnya) dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki
- Apakah ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki bisa digunakan di dalam pekerjaan tersebut
- Apakah gaji yang akan didapat sesuai atau
- Apakah perusahaan memberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki karyawan dan dilihat dari skala dan kinerja perusahaan apakah bisa diharapkan stabilitas dan kontinuitasnya.
* Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat di "Panduan mengubah status tinggal mahasiswa asing ke (Teknologi/ Humaniora/Bisnis Internasional)".
Specified Skilled Workers/Pekerja Keterampilan Khusus (SSW)
Untuk menghadapi situasi kekurangan tenaga kerja yang serius, pada April 2019 mulai diberlakukan sistem penerimaan pekerja asing yang memiliki tingkat spesialisasi, keterampilan tertentu, dan siap bekerja di dunia kerja.
Status tinggal ini diperuntukkan untuk orang asing yang bekerja di bidang industri tertentu yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan di bidang tersebut. (Pada dasarnya, orang yang bersangkutan tidak diizinkan membawa keluarga)
Bidang Industri Tertentu
Ada 12 bidang, yaitu (1) Keperawatan, (2) Pembersihan gedung, (3) Industri manufaktur terkait material, mesin produksi, dan informasi listrik dan elektronik, (4) Konstruksi, (5) Industri perkapalan dan kelautan, (6) Perawatan otomobil, (7) Penerbangan, (8) Akomodasi, (9) Pertanian, (10) Perikanan, (11) Industri pengolahan makanan dan minuman, (12) Industri restoran.
* Status tinggal "Keterampilan Khusus "dibagi menjadi dua jenis, yaitu pekerja keterampilan khusus No. 1 dan pekerja ketrampilan khusus No. 2. Pekerja keterampilan khusus 2 merupakan status tinggal yang diperuntukkan untuk orang asing yang bekerja di industri tertentu yang membutuhkan keterampilan yang kompeten.
Cakupan Aktivitas
Bidang industri tertentu yang membutuhkan pengalaman kerja dan pengetahuan yang setara dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian hukum dan yang dilakukan melalui perjanjian dengan lembaga publik atau swasta di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum (bidang industri yang dinyatakan oleh Kementerian Hukum mengalami kekurangan tenaga kerja sehingga merekrut tenaga kerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja tersebut )
Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan ditetapkan sesuai dengan bidang industri masing-masing.
Penginapan: pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan di tempat penginapan, seperti receptionist, promosi dan perencanaan, pelayanan pelanggan maupun pelayanan di restoran dan semua yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh orang Jepang (seperti penjualan di dalam hotel, pengecekan fasilitas hotel, dan lain-lainnya) juga bisa dilakukan.
Industri Restoran: Semua hal yang menyangkut industri restoran. (memasak, pelayanan pelanggan, manajemen restoran)
Lalu, untuk bidang industri tertentu lainnya bisa dilihat di sini
Persyaratan・Kriteria
- Umur 18 tahun atau lebih
- Tes SSW (contoh penginapan: Tes pengukuran keterampilan industri penginapan, restoran: Tes pengukuruan ketrampilan industri restoran), dan lulus tes bahasa Jepang.
- Tidak tinggal di Jepang selama 5 tahun lebih sebagai pekerja keterampilan khusus No. 1
- Tidak ada biaya tanggungan yang belum dibayar atau tidak membuat perjanjian untuk membayar denda
- Apabila biaya ditanggung sendiri, Anda harus benar-benar memahami isinya
- Memperoleh gaji yang sama atau lebih dari orang Jepang yang bekerja di bidang yang sama.
Masa Berlaku/Masa Tinggal
Pekerja keterampilan khusus No.1: Melakukan pembaharuan per 1 tahun, 6 bulan, 4 bulan (totalnya paling lama sampai 5 tahun).
Pekerja keterampilan khusus No2 : Melakukan pembaharuan per 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan
* Untuk gambaran umum sistem ini silakan buka halaman baru di sini dan bacalah.
Aktivitas Khusus (Pengumuman No. 46: Lulusan Universitas Jepang)
Pada sistem sebelumnya, status tinggal aktivitas khusus tidak diizinkan untuk tujuan bekerja di bidang restoran, bidang manufaktur, dan juga toko ritel, tetapi permintaan dari dunia industri meningkat dan diharapkan menjadi penghubung bagi karyawan asing dan trainee yang kemampuan bahasa Jepangnya masih kurang. Oleh karena itu, permintaan rekrutmen mahasiswa asing yang mempunyai kemampuan bahasa tinggi dan juga pengetahuan yang luas yang didapat dari universitas maupun sekolah pascasarjana meningkat di berbagai bidang industri.
Jadi, dengan status tinggal "Aktivitas khusus (Pengumuman No. 46)" mahasiswa asing yang sudah lulus dari universitas atau sekolah pasca sarjanayang dipandang bisa mengunakan ilmu pengetahuan dan ilmu terapan yang didapat di universitas dan sekolah pascasarjana dan bisa mengunakan kemampuan bahasa Jepangnya dan bisa bekerja di berbagai bidang.
Cakupan aktivitas
Para lulusan universitas Jepang bisa bekerja di berbagai bidang dengan syarat ilmu terapan dan ilmu pengetahuan yang didapatkan di perguruan tinggi Jepang dan kemampuan bahasa Jepang yang tinggi yang didapatkan saat belajar di Jepang bisa digunakan di lembaga publik atau swasta di Jepang.
Akan tetapi, tidak diizinkan bekerja di bidang yang membutuhkan sertifikat yang diatur dalam hukum (bidang industri yang membutuhkan sertifikat khusus) dan pekerjaan di bidang hiburan malam.
Jenis Pekerjaan
- Direkrut oleh restoran untuk melayani pelanggan sebagai juru bahasa di toko.
(Termasuk melayani tamu orang Jepang)
*Tidak diperbolehkan jika hanya melakukan pekerjaan, seperti bersih-bersih dan mencuci piring di dapur. - Selain perencanaan produk dan penyediaan barang, bertugas sebagai juru bahasa untuk melayani pelanggan orang asing di toko retail. (Selain itu, bertugas melayani penjualan ke pembeli orang Jepang)
*Tidak diperbolehkan jika hanya menyusun barang dagangan atau bersih-bersih toko saja. - Memperbarui dan mengoperasikan homepage dalam bahasa asing, (panduan) menerjemahkan untuk tamu orang asing. Termasuk melayani pelanggan sebagai Bell staff dan doorman dan membimbing karyawan asing lain terkait pekerjaan. (Termasuk melayani tamu orang Jepang)
*Tidak diperbolehkan jika hanya membersihkan kamar tamu (di hotel) saja.
Persyaratan・Kriteria
- Hanya untuk lulusan universitas program 4 tahun atau lulusan sekolah pascasarjana, Mereka yang lulusan junior college atau sekolah vokasi serta mereka yang lulusan universitas atau sekolah pascasarjana di luar negeri tidak memenuhi kriteria dan persyaratan.
- Bagi mereka yang mempunyai sertifikat JLPT N-1 atau mereka yang memiliki poin 480 atau lebih dalam ujian BJT Business Japanese Proficiency Test
* Bagi mereka lulusan universitas jurusan "bahasa Jepang" di sekolah pascasarjana atau universitas Jepang ataupun luar negeri yang dianggap telah memenuhi syarat untuk kemampuan bahasa Jepang. (Bagi mereka yang mengambil jurusan bahasa Jepang di sekolah pascasarjana atau di universitas luar negeri harus telah lulus atau telah menyelesaikan pendidikannya) - Memperoleh gaji yang sama atau lebih dari orang Jepang yang bekerja di bidang yang sama. Dan lain-lain.
Masa Berlaku/Masa Tinggal
5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan *Dapat diperbarui
(Japan Student Services Organization Peneliti tamu Kubota Manabu Pengawasan)
Referensi